| 1 | ID1348-24 | 22 Jan 2024 16:16 WIB
selamat pagi, ada beberapa yang harus ditanyakan :
- di dokumen pemilihan & persyaratan teknis disebutkan:
- harus menyerahkan sample sebanyak 5 bh......itu sampai kapan waktunya dan cara penyampaiannya?
- yang dimaksud tenaga teknis untuk instalasi 2 orang dan tera meter 1 orang ?
- pelatihan (Transfer Teknologi) apakah yang dimaksud penyedia memberikan pelatihan mengenai meter air?terus pelaksanaanya sesuai permintaan Perumda AM Surakarta atau penyedia menjadwalkan?
- untuk akhir pemasukan penawaran sampai kapan?
- apakah yang tercantum dalam spesifikasi harus dilampirkan sertifikasinya?misal tempered glass hasil pengujiannya.
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir 2023 bagi yang sudah menyampaikan, kalau yang belum menyampaikan apakah yang disampaikan tahun 2022 SPT tahunannya??
- sampai kapan batas waktu penyampaian penawaran?
| 22 Jan 2024 18:34 WIB
Selamat siang ,salam sejahtera bagi kita semua
Menjawab pertanyaan saudara:
- Penyerahan sample sampai sesuai batas waktu akhir penawaran dan dikirim via pos ke Perumda Air Minum Kota Surakarta Jl. LU Adi Sucipto No 143 Surakarta.
- Tenaga Tehnis dan Terameter : a. Apabila terjadi masalah Tehnis dan Non Tehnis , b Apabila terjadi perselisihan antara Penyedia dan Perumda Air Minum Kota Surakarta
- Penyedia memberi Trasfer ilmu tentang meter air yang nanti akan disepakati dalam Kontrak.
- Dilihat dijadwal selanjutnya di pemasukan penawaran lewat system e-procs Perumda Air Minum Kota Surakarta
- Cukup Brosur sesuai dengan meter yang dikirim
- Boleh, Minimal SPT tahun 2022
- Sesuai dijadwal pemasukan penawaran yang tampil disistem eproc Perumda Air Minum Kota Surakarta.
|
| 2 | ID3764-25 | 22 Jan 2024 16:23 WIB
Kepada Yth.:
ULP Pengadaan Barang dan Jasa
Mohon informasinya mengenai berikut :
- Kapan jadwal batas akhir pemasukan penawaran ?
- Jika penyedia kalah/ gugur, Apakah untuk sampel 5 unit meter air tetap menjadi hak milik Perumda ?
- Kapan batas akhir penerimaan sampel 5 unit meter air dan jika dikirim ditujukan kepada siapa sampel tersebut ?
- Didalam persyaratan teknis penyedia dipersyaratkan surat kesanggupan memberikan info resmi TKDN, Apakah diperbolehkan jika yang dilampirkan adalah sertifikat TKDNnya ?
- Didalam persyaratan adiministrasi dipersyaratkan Laporan Keuangan dari KAP, mohon info apakah yang diminta Laporan KAP tahun 2022 karena jika tahun 2023 batas pelaporannya april ?
- Mohon bisa dijelaskan lebih detail yang dimaksud dengan transfer knowledge/ Pelatihan tranfer teknologi ?
- Untuk pengirimannya sekaligus atau bertahap ?
Terima kasih. | 22 Jan 2024 18:35 WIB
Selamat siang ,salam sejahtera bagi kita semua
Menjawab pertanyaan saudara:
- Dilihat dijadwal selanjutnya di e-procs Perumda Air Minum Kota Surakarta
- Sample meter yang dikirim menjadi hak milik Perumda Air Minum Kota Surakarta
- Sesuai dengan jadwal Pemasukan Penawaran
- Tetap sesuai surat Kesanggupan yang dipersyaratkan di Dokumen Pemilihan dan KAK
- Boleh minimal laporan KAP tahun 2022 dengan pertimbangan bahwa laporan keuangan Tahun 2023 masih diaudit maka minimal tahun 2022
- Bagi pemenang tender nanti ada kesepakatan dengan PPK untuk melaksanakan pelatihan yang berhubungan dengan meter air tentang perawatan, penanganan kerusakan atau rekondisi,yang akan dilaksanakan sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak.
- Untuk pengiriman barang dilakukan bertahap sesuai PO
|
| 3 | ID5333-26 | 22 Jan 2024 16:46 WIB
Selamat Pagi,
Apakah semua data legalitas (Akte Pendirian, NIB, NPWP, Ket Domisili) harus dilampirkan / disampaikan juga? karena sudah ada di Vendoriza. | 22 Jan 2024 18:35 WIB
Selamat siang ,salam sejahtera bagi kita semua
Menjawab pertanyaan saudara:
- Tetap diapload dan disampaikan ,bersifat menggugurkan.
|