PENGADAAN BAHAN KIMIA KOAGULAN CAIR TAHUN 2024

Nomor
027/012.2/T/24
Nama Pekerjaan
PENGADAAN BAHAN KIMIA KOAGULAN CAIR TAHUN 2024
Penjelasan Pekerjaan
13 Feb 2024 09:00 WIB s.d 13 Feb 2024 10:00 WIB
Dokumen Pengadaan / Lelang
Silahkan Mendaftar untuk melihat dokumen.

PENJELASAN PEKERJAAN
#PertanyaanJawaban
1ID171-27 | 12 Feb 2024 17:02 WIB

Eror

12 Feb 2024 20:48 WIB

?

2ID171-28 | 12 Feb 2024 17:03 WIB

Dalam tender ini berapa jumlah kebutuhan bahan kimia koagulan cair yang diperlukan? Karena terdapat perbedaan di KAK tender jumlah koagulan sebesar 710.000 kg dan di dokumen pemilihan sebesar 941.500

12 Feb 2024 20:32 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

jumlah kebutuhan volume koagulan cair yang  benar adalah yang tercantum di Kerangka Acuan Kerja ( KAK ),  dengan Jumlah volume  koagulan cair yang dibutuhkan adalah  sebesar 710.000 kg  dan terjadi salah tulis di Dokumen pemilihan  dengan jumlah volume   yang sebelumnya ditulis sebesar 941.500  berubah  menjadi yang benar adalah  710.000 Kg .

3ID171-29 | 12 Feb 2024 17:06 WIB

Pada bagian peralatan utama dan pendukung dalam dokumen KAK tender peserta menyediakan peralatan pengecekan air di IPA Jurug, Jebres, dan Semanggi berupa:
1. Turbidity 0 - 1000 Ntu
2. Water tester dengan 10 parameter
Pertanyaannya peserta wajib menyipakan 2 alat tersebut di masing-masing IPA atau kedua alat tersebut untuk ketiga IPA?

12 Feb 2024 20:15 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

Kedua alat Turbidity 0 - 1000 Ntu dan Water tester dengan 10 parameter tersebut untuk masing –masing ketiga IPA yaitu IPA Jurug,IPA Jebres dan IPA Semanggi. untuk penawaran cukup dibuktikan dengan surat kesanggupan dan realisasi setelah pekerjaan dilaksanakan.

4ID171-30 | 12 Feb 2024 17:08 WIB

Dalam tender ini berapa nilai HPS yang ditetapkan? Karena HPS di website Eproc sebesar 2.955.375.000 berebeda dengan HPS di KAK tender dan dokumen pemilihan sebesar 3.140.930.925?

12 Feb 2024 20:08 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

HPS yang benar ada  di website Eproc Sebesar Rp.2.955.375.000;  kalau yang di Dokumen Pemilihan adalah Pagu anggaran Perumda Air Minum Kota Surakarta

5ID171-31 | 12 Feb 2024 17:09 WIB

Dalam tender ini apakah wajib mencantumkan sertifikat TKDN dan sertifikat SNI?

12 Feb 2024 20:09 WIB

terimakasih atas pertanyaanya

Ketentuan dan syarat terkait Dokumen yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran  adalah sebagaimana sudah disampaikan dalam dokumen pemilihan dan lampirannya

6ID171-32 | 12 Feb 2024 17:12 WIB

Apakah dalam lelang ini produk dengan nilai TKDN akan deiberikan preferensi harga sesuai dengan pedoman dari P3DN Kementrian Perindustrian?

12 Feb 2024 20:09 WIB

Tidak diberlakukan Preferensi Harga

7ID217-33 | 12 Feb 2024 17:19 WIB

Untuk persyaratan pengaman kerja dipersyaratkan nilai kontrak minimal sebesar Rp200.000.000 di tahun 2022 - 2023, jika kontrak menggunakan harga harga satuan tanpa menjumlah total kontrak tersebut (mengikat harga) apakah bisa digunakan?

12 Feb 2024 20:10 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

Kontrak yang dihitung adalah nilai kontrak dalam 1 Perjanjian kontrak, bukan menjumlah dari beberapa nilai kontrak.

8ID217-34 | 12 Feb 2024 17:33 WIB

Pada evaluasi dengan sistem pembobotan, pada jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, akan diberi poin 100 apabila menyerahkan pekerjaan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, apakah ini benar?

12 Feb 2024 20:11 WIB

Terimakasi atas pertanyaanya

Metode evaluasi menggunakan harga terendah system gugur adanya tabel pembobotan dalam Dokumen adalah contoh apabila evaluasi menggunakan pembobotan nilai.

9ID217-35 | 12 Feb 2024 17:35 WIB

apakah dalam lelang ini diperlukan layanan purna jual?

12 Feb 2024 20:20 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

Dipersyaratkan dalam bentuk surat pernyataan.

10ID217-36 | 12 Feb 2024 17:36 WIB

Apakah dalam lelang ini perlu dicantumkan posisi pengemudi sebagai data personalia?

12 Feb 2024 20:57 WIB

Terimakasi atas pertanyaanya

Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan

MOHON SEKALI LAGI MOHON DISIMAK VOLUME DAN HPS DAN SYARAT-SYARAT PEMILIHAN DILENGKAPI

11ID217-37 | 13 Feb 2024 16:23 WIB

Dalam tender ini ph yang dicantumkan pada dokumen KAK Tender Kimia sebesar 3,5 - 5,0 apakah itu ph larutan koagulan 1%?

13 Feb 2024 18:30 WIB

Terimaksih atas pertanyaanya

pH PAC sebesar 3,5-5,0

12ID1410-38 | 13 Feb 2024 16:46 WIB

untuk item support dibawah ini sifatnya hanya peminjaman sementara dalam jangka waktu dekat / selama dalam kontrak 10 bulan?

- Turbidity 0-1000NTU, Water Tester dengan 
10 parameter (Salisnitas, PH, TDS, 
EC,Temperatur, Specific Grafity, Oxidation 
Reduction, Hidrogen, Fertility, Resistivity).


- Menyediakan Hot Plate Thermo 
Scientific untuk laboratorium

13 Feb 2024 18:15 WIB

Terimakasih atas pertanyaanya

Mengenai  alat tersebut dibahas pada saat Pra Kontrak dan ada kesepakatan

13ID1410-39 | 13 Feb 2024 16:48 WIB

1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama
dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan 
pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau 
mengganti barang.

 

apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya
terimakasih

13 Feb 2024 18:10 WIB

Terima kasih atas pertanyaanya.

Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak  saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait  , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia.

14ID1410-40 | 13 Feb 2024 16:48 WIB

1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama
dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan 
pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau 
mengganti barang.

 

apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya
terimakasih

13 Feb 2024 18:10 WIB

Terima kasih atas pertanyaanya.

Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak  saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait  , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia.

15ID1410-41 | 13 Feb 2024 16:48 WIB

1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama
dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan 
pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau 
mengganti barang.

 

apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya
terimakasih

13 Feb 2024 18:31 WIB

Terima kasih atas pertanyaanya.

Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak  saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait  , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia.

SIMAK KEMBALI DOKUMEN PEMILIHAN,KAK DAN ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN

2026-07-28