| 1 | ID171-27 | 12 Feb 2024 17:02 WIB
Eror | 12 Feb 2024 20:48 WIB
? |
| 2 | ID171-28 | 12 Feb 2024 17:03 WIB
Dalam tender ini berapa jumlah kebutuhan bahan kimia koagulan cair yang diperlukan? Karena terdapat perbedaan di KAK tender jumlah koagulan sebesar 710.000 kg dan di dokumen pemilihan sebesar 941.500 | 12 Feb 2024 20:32 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
jumlah kebutuhan volume koagulan cair yang benar adalah yang tercantum di Kerangka Acuan Kerja ( KAK ), dengan Jumlah volume koagulan cair yang dibutuhkan adalah sebesar 710.000 kg dan terjadi salah tulis di Dokumen pemilihan dengan jumlah volume yang sebelumnya ditulis sebesar 941.500 berubah menjadi yang benar adalah 710.000 Kg . |
| 3 | ID171-29 | 12 Feb 2024 17:06 WIB
Pada bagian peralatan utama dan pendukung dalam dokumen KAK tender peserta menyediakan peralatan pengecekan air di IPA Jurug, Jebres, dan Semanggi berupa: 1. Turbidity 0 - 1000 Ntu 2. Water tester dengan 10 parameter Pertanyaannya peserta wajib menyipakan 2 alat tersebut di masing-masing IPA atau kedua alat tersebut untuk ketiga IPA? | 12 Feb 2024 20:15 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
Kedua alat Turbidity 0 - 1000 Ntu dan Water tester dengan 10 parameter tersebut untuk masing –masing ketiga IPA yaitu IPA Jurug,IPA Jebres dan IPA Semanggi. untuk penawaran cukup dibuktikan dengan surat kesanggupan dan realisasi setelah pekerjaan dilaksanakan. |
| 4 | ID171-30 | 12 Feb 2024 17:08 WIB
Dalam tender ini berapa nilai HPS yang ditetapkan? Karena HPS di website Eproc sebesar 2.955.375.000 berebeda dengan HPS di KAK tender dan dokumen pemilihan sebesar 3.140.930.925? | 12 Feb 2024 20:08 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
HPS yang benar ada di website Eproc Sebesar Rp.2.955.375.000; kalau yang di Dokumen Pemilihan adalah Pagu anggaran Perumda Air Minum Kota Surakarta |
| 5 | ID171-31 | 12 Feb 2024 17:09 WIB
Dalam tender ini apakah wajib mencantumkan sertifikat TKDN dan sertifikat SNI? | 12 Feb 2024 20:09 WIB
terimakasih atas pertanyaanya
Ketentuan dan syarat terkait Dokumen yang dilampirkan dalam Dokumen Penawaran adalah sebagaimana sudah disampaikan dalam dokumen pemilihan dan lampirannya |
| 6 | ID171-32 | 12 Feb 2024 17:12 WIB
Apakah dalam lelang ini produk dengan nilai TKDN akan deiberikan preferensi harga sesuai dengan pedoman dari P3DN Kementrian Perindustrian? | 12 Feb 2024 20:09 WIB
Tidak diberlakukan Preferensi Harga |
| 7 | ID217-33 | 12 Feb 2024 17:19 WIB
Untuk persyaratan pengaman kerja dipersyaratkan nilai kontrak minimal sebesar Rp200.000.000 di tahun 2022 - 2023, jika kontrak menggunakan harga harga satuan tanpa menjumlah total kontrak tersebut (mengikat harga) apakah bisa digunakan? | 12 Feb 2024 20:10 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
Kontrak yang dihitung adalah nilai kontrak dalam 1 Perjanjian kontrak, bukan menjumlah dari beberapa nilai kontrak. |
| 8 | ID217-34 | 12 Feb 2024 17:33 WIB
Pada evaluasi dengan sistem pembobotan, pada jadwal dan jangka waktu pelaksanaan, akan diberi poin 100 apabila menyerahkan pekerjaan lebih cepat dari jadwal yang ditetapkan, apakah ini benar? | 12 Feb 2024 20:11 WIB
Terimakasi atas pertanyaanya
Metode evaluasi menggunakan harga terendah system gugur adanya tabel pembobotan dalam Dokumen adalah contoh apabila evaluasi menggunakan pembobotan nilai. |
| 9 | ID217-35 | 12 Feb 2024 17:35 WIB
apakah dalam lelang ini diperlukan layanan purna jual? | 12 Feb 2024 20:20 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
Dipersyaratkan dalam bentuk surat pernyataan. |
| 10 | ID217-36 | 12 Feb 2024 17:36 WIB
Apakah dalam lelang ini perlu dicantumkan posisi pengemudi sebagai data personalia? | 12 Feb 2024 20:57 WIB
Terimakasi atas pertanyaanya
Sesuai yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan
MOHON SEKALI LAGI MOHON DISIMAK VOLUME DAN HPS DAN SYARAT-SYARAT PEMILIHAN DILENGKAPI |
| 11 | ID217-37 | 13 Feb 2024 16:23 WIB
Dalam tender ini ph yang dicantumkan pada dokumen KAK Tender Kimia sebesar 3,5 - 5,0 apakah itu ph larutan koagulan 1%? | 13 Feb 2024 18:30 WIB
Terimaksih atas pertanyaanya
pH PAC sebesar 3,5-5,0 |
| 12 | ID1410-38 | 13 Feb 2024 16:46 WIB
untuk item support dibawah ini sifatnya hanya peminjaman sementara dalam jangka waktu dekat / selama dalam kontrak 10 bulan?
- Turbidity 0-1000NTU, Water Tester dengan 10 parameter (Salisnitas, PH, TDS, EC,Temperatur, Specific Grafity, Oxidation Reduction, Hidrogen, Fertility, Resistivity).
- Menyediakan Hot Plate Thermo Scientific untuk laboratorium
| 13 Feb 2024 18:15 WIB
Terimakasih atas pertanyaanya
Mengenai alat tersebut dibahas pada saat Pra Kontrak dan ada kesepakatan |
| 13 | ID1410-39 | 13 Feb 2024 16:48 WIB
1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau mengganti barang.
apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya terimakasih | 13 Feb 2024 18:10 WIB
Terima kasih atas pertanyaanya.
Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia. |
| 14 | ID1410-40 | 13 Feb 2024 16:48 WIB
1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau mengganti barang.
apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya terimakasih | 13 Feb 2024 18:10 WIB
Terima kasih atas pertanyaanya.
Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia. |
| 15 | ID1410-41 | 13 Feb 2024 16:48 WIB
1. Kesanggupan melakukan pemeriksaan bersama dengan menunjuk laboratorium eksternal, dengan pembiayaan yang ditanggung oleh penyedia atau mengganti barang.
apakah yang dimasud dengan melakukan pemeriksaan eksternal? diwaktu kualifikasi jartest / setiap saat pengiriman? mohon dibantu untuk detailsnya terimakasih | 13 Feb 2024 18:31 WIB
Terima kasih atas pertanyaanya.
Pemeriksaan eksternal adalah kesepakatan para pihak saat kontrak dengan menunjuk Institusi/ laboratorium terkait , pada saat pengiriman/PO dan barang tidak sesuai dengan spek yg diminta maka penyedia wajib mengganti barang yg sesuai dengan kesepakatan ( tanpa biaya) tetapi apabila penyedia tidak bersedia bisa dilakukan pemeriksaan eksternal dengan biaya penyedia.
SIMAK KEMBALI DOKUMEN PEMILIHAN,KAK DAN ADDENDUM DOKUMEN PEMILIHAN |