|
I. Persyaratan Teknis Pengiriman
a. Surat jalan
b. Kedatangan bahan kimia H+2 setelah PO;
c. Kedatangan bahan kimia harus di jam kerja Perumda Air Minum Kota Surakarta pada hari Senin s/d Jum’at;
d. Lokasi Pemeriksaan di Laboratorium Perumda Air Minum Kota Surakarta, JL. LU Adi Sucipto No.143
e. Lokasi Pengiriman IPA JEBRES, IPA JURUG, IPA SEMANGGI
II. Persyaratan Teknis Barang
a. SNI 3822
b. MSDS atau LDKB
c. COA dari laboratorium bersertifikat KAN
d. Sertifikat Halal
e. Tersegel
f. Lolos Pemeriksaan dan uji Jar Test
III. Persyaratan Teknis Penyedia
Penyedia barang juga diwajibkan memiliki:
a. Kualifikasi Perusahaan kecil atau non kecil;
b. Status valid KSWP (Konfirmasi Status Wajib Pajak)
c. SIUP / Ijin Usaha / NIB yang berbasis OSS:
d. KLBI 46691 – Perdagangan Besar Bahan dan Barang Kimia Dasar atau KLBI 47721 – Perdagangan Eceran Bahan Kimia;
e. TDP, NPWP, PKP, Akta Pendirian, SPT Tahun terakhir.
f. Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir 2020 bagi yang sudah menyampaikan laporan;
g. Form rekapitulasi TKDN, (apabila barang yg ditawarkan ada kandungan import)
h. Pengalaman pekerjaan sejenis paling kurang 1 (satu) pekerjaan tahun 2020 sampai dengan 2021 baik di lingkungan pemerintah maupun swasta, sub kontrak dengan nilai pekerjaan minimal Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah);
i. Tenaga ahli kimia / analis kimia minimal D3 dengan pengalaman minimal 3 tahun atau S1 untuk transfer knowledge yang berupa :
i. Pelatihan prosedur operasional penggunaan bahan kimia;
ii. Monitoring dan evaluasierkala (3 bulan sekali) bersama Tim Teknis Perumda Air Minum Kota Surakarta.
Memiliki truk tangki kapasitas minimal 5.000 liter, yang disertai dengan bukti kepemilikan/penguasaan alat (nota/faktur/invoice/surat perjanjian sewa)
a. Surat pernyataan dari penyedia pabrikan/produsen dan dari pemberi dukungan;
Surat pernyataan bermeterai dan bertandatangan basah dari penyedia pabrikan dan dari pemberi dukungan, yang menyatakan :
- Memiliki unit pengolahan produksi pembuatan PAC, (dengan dilampiri ijin usaha sesuai peraturan perundangan yang berlaku dan akan dilakukan kunjungan pabrik)
- Sanggup menyediakan barang sesuai spesifikasi teknis yang telah ditentukan dan dalam jangka waktu sesuai/selama pelaksanaan kontrak
- Memiliki sertifikat ISO 9001 : 2015 yang masih berlaku, (sertifikat ISO dilampirkan)
b. Surat dukungan teknis; (apabila peserta dari non pabrikan)
Surat dukungan dari pabrikan/produsen/distributor resmi, bermeterai dan bertandatangan basah, yang minimal memuat :
- nama, alamat, dan nomor telepon pemberi dukungan
- nama, alamat, dan nomor telepon peserta tender yang diberi dukungan
- jangka waktu pelaksanaan pemberian dukungan
- barang/material yang disediakan disertai pernyataan jaminan keaslian barang 100% baru
|